Minggu, 19 Januari 2025

KY Bidik Pengadil Harvey Moeis, Ini Konsekuensinya Jika Hakim Terbukti Melanggar

Koresponden:
Alamin
Selasa, 7 Januari 2025 13:29

Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan/IST

DIKSI.CO - Para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi sorotan publik usai menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2015-2022.

Majelis yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono itu menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun.

Padahal, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut membuat publik geram, mengingat total kerugian negara dalam kasus korupsi timah itu mencapai Rp300 triliun.

Kejagung pun mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

Kemudian, Komisi Yudisial (KY) juga memutuskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik para hakim tersebut.

Penyelidikan ini dilakukan dengan menggandeng Kejagung sebagai penyidik yang menggali praktik rasuah timah.

Kerja sama dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, pemeriksaan saksi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews