"Sampai nanti pada hakimnya jika ada indikasi penyimpangan," kata Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip dari metrotvnews.
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski hakim terbukti melanggar, putusan tidak bisa dianulir.
Fickar menjelaskan KY hanya akan memeriksa para hakim dari segi perilaku.
Para hakim nantinya bisa diberi sanksi maksimal pemecatan jika terbukti ada perilaku pelanggaran etik.
Sedangkan, proses oleh Kejagung, ucap Fickar, masuk ke ranah pidana.
Fickar mengatakan, para hakim bisa dihukum penjara bila terbukti telah menerima suap atau memeras.
"Jika putusan terhadap hakim-hakim itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, maka putusan ini bisa menjadi bukti baru dalam perkara Harvey Moeis untuk merubah hukumannya lebih berat," pungkasnya. (*)