DPRD Kaltim Soroti Penyalahgunaan Dana Pascatambang, Dorong Penguatan Pengawasan

DIKSI.CO – Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai langkah aparat penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus pertambangan menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola sektor ini.

Menurutnya, penindakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan dana pascatambang harus dijadikan pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengawasan dan implementasi regulasi yang selama ini lemah.

Politisi Golkar tersebut menegaskan bahwa sektor pertambangan di Kaltim tidak hanya menyangkut soal ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dana pascatambang yang seharusnya digunakan untuk reklamasi dan pemulihan lahan, kata dia, sering tidak tepat sasaran. Hal ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan yang harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola.

“Ada dana pasca tambang yang seharusnya dikembalikan kepada proses penutupan dan pemulihan lahan, tapi justru tidak tepat sasaran. Diambil segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya kepada kutairaya belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat sekitar tambang yang harus menanggung risiko lingkungan.

Lubang tambang yang tidak direklamasi berpotensi menimbulkan banjir, longsor, hingga korban jiwa. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap dana pascatambang harus diperketat agar tidak lagi menjadi celah korupsi.

Apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum

Salehuddin menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum yang mulai menunjukkan komitmen dalam membongkar pelanggaran di sektor pertambangan.

Ia mengapresiasi kerja kejaksaan dan kepolisian yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pertambangan, dan berharap proses hukum tersebut menjadi pintu masuk untuk pembenahan yang lebih sistematis.

“Saya salut kepada teman-teman kejaksaan yang sudah menetapkan satu atau dua tersangka, termasuk Polda yang juga sudah bekerja maksimal. Ini bisa menjadi pemicu untuk menindaklanjuti penyimpangan-penyimpangan lainnya,” ujarnya.

Reformasi Tata Kelola Pertambangan

Meski demikian, Salehuddin menyadari bahwa proses pembenahan tata kelola pertambangan tidak bisa dilakukan secara instan.

Reformasi harus dijalankan secara bertahap namun konsisten. Ia menekankan bahwa regulasi yang sudah ada perlu diperkuat dengan implementasi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Pelan tapi pasti harus kita jalankan. Regulasi sudah jelas, sekarang tinggal penguatan eksekusi dan pengawasan,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Dengan adanya langkah hukum yang sudah dimulai, Salehuddin berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan pertambangan di Kalimantan Timur.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan dana pascatambang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

(ADV)

Back to top button