DIKSI.CO – Kabar penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat di tengah penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, Bareskrim Polri memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK.
“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat memberikan konfirmasi kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).
Asep tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul informasi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kabar penangkapan kedua mantan pejabat Polri itu tidak benar.
Isu tersebut muncul ketika Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Keempat tersangka tersebut meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Kasus ini turut mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, polisi terus mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Berlapis
Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Para tersangka juga menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan terkait penghapusan informasi elektronik memuat ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah menahan tiga tersangka di Mako Brimob, Depok.
Ketiganya yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, polisi belum menahan Slamet Uliandi karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Meski penyidikan terus berkembang, Bareskrim menegaskan bahwa isu penangkapan dua mantan Kapolri lainnya tidak benar.
(Redaksi)

