DIKSI.CO – Persidangan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo kembali memanas setelah terdakwa secara terbuka menolak keterangan Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, sebagai saksi.
Roy Suryo menyampaikan penolakan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menilai keterangan Jokowi belum menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Momen itu terjadi ketika Christina Endarwati selaku hakim ketua meminta tanggapan Roy Suryo atas kesaksian mantan Presiden tersebut.
Tanpa memberikan jawaban panjang, Roy langsung menyatakan keberatannya.
“Menolak, menolak,” tegas Roy Suryo di ruang persidangan.
Ia kemudian menjelaskan alasan penolakan tersebut. Menurut Roy, sejumlah jawaban Jokowi tidak sesuai dengan pertanyaan penasihat hukum. Ia juga menilai terdapat kekeliruan dalam keterangan yang disampaikan saksi.
“Mostly salah, Yang Mulia. Sudah, pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” ujar Roy.
Roy Suryo Minta Pengujian Independen Ulang
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo turut menyoroti keabsahan barang bukti ijazah yang menjadi bagian penting dalam perkara.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan pengujian independen melalui laboratorium. Permintaan itu muncul karena Roy mengaku masih meragukan barang bukti yang diperiksa dalam proses sebelumnya.
Roy juga menilai pemeriksaan ulang perlu melibatkan laboratorium independen. Ia mengaitkan permintaan tersebut dengan perubahan kepemimpinan di lingkungan kepolisian.
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga UGM
Sebelum Roy menyampaikan penolakannya, Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang.
Peristiwa itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim.
Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim ketua untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung persidangan, termasuk Roy Suryo dan awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.
Setelah hakim memberikan izin, Jokowi berdiri dan membalikkan badan ke arah pengunjung. Ia memperlihatkan dokumen ijazah yang dibawanya sebelum kembali menghadap majelis hakim.
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan di Hadapan Hakim
Selain memperlihatkan dokumen, Jokowi juga menjelaskan perjalanan pendidikannya secara berurutan saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Setelah itu, Jokowi melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” ujar Jokowi.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dalam persidangan tersebut, dua anak Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, turut hadir mendampingi ayah mereka saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur.
(Redaksi)

