"Pemerintah juga serba salah. Kalau seandainya dituruti semua keinginan warga pasti dikemudian hari jika berbenturan sama aturan pemerintah maka akan menjadi temuan atau hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Meski begitu DPRD Kaltim melalui komisi I berencana akan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
"Meski ini cakupannya bukan DPRD Provinsi tapi kita tetap terima aspirasi masyarakat. Rencananya dalam waktu dekat kami (komisi I) akan panggil pihak Pemkot Samarinda, DPRD Kota Samarinda dan tentunya warga," katanya.
Sementara itu, di tengah upaya warga mencari keadilan di gedung DPRD Kaltim. Pemkot Samarinda dikutip melalui postingan Instagram Pemkot Samarinda.
Pihak Pemkot Samarinda tengah melakukan persiapan tahapan lanjutan penertiban bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri yang sempat terhenti.
Seperti diketahui menjelang penertiban tepatnya 5 Agustus mendatang masih banyak bangunan yang belum dibongkar, Pemkot Samarinda menunjukan keseriusannya untuk menata lokasi tersebut. Bangunan yang telah selesai administrasi, sudah dicairkan dana kerohimannya oleh Pemkot Samarinda.
“Nanti bangunan yang telah kita ganti rugi dibongkar terlebih dahulu, semuanya sampai batas-batas yang sudah ditentukan,” ujar Sugeng dalam postingan tersebut.
Sugeng menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, karena pembongkaran kali ini bersamaan dengan pandemi Covid-19, nantinya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Dikatakan Sugeng nanti juga akan ditutup sementara jalan di sekitar segmen Pasar Segiri.
“Pembongkaran kali ini juga kita harus tetap waspada karena adanya pandemi Covid-19, kita juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Saya imbau masyarakat pada saat pembongkaran tidak melalui Jl Pahlawan menuju Jl Dr Sutomo, begitu juga sebaliknya dari Jl Dr Sutomo mengarah Jl Pahlawan. Karena nantinya kita fokuskan untuk akses keluar masuk mobilisasi petugas yang tergabung dalam pembongkaran,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)