Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Pegawai Pajak Bermasalah, Evaluasi Menyeluruh Jadi Langkah Awal

DIKSI.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan merotasi pegawai pajak yang terbukti menyelewengkan jabatan sebagai bentuk sanksi sekaligus pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan memulihkan kepercayaan publik.

Purbaya menyampaikan bahwa rotasi jabatan menjadi salah satu opsi hukuman yang akan diterapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai pajak yang diduga terlibat pelanggaran.

Evaluasi tersebut akan menentukan tingkat keterlibatan dan bentuk sanksi yang paling tepat.

“Kita akan evaluasi dulu seperti apa. Yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter. Yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya, Rabu (14/1/2026).

Evaluasi Jadi Dasar Penindakan

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam menjatuhkan sanksi.

Evaluasi menyeluruh menjadi langkah awal untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.

Menurutnya, pendekatan ini penting agar penindakan tetap adil dan proporsional.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pegawai yang hanya terlibat secara terbatas tidak menerima hukuman yang sama dengan pelaku utama pelanggaran.

“Rotasi itu kan ada tingkatannya. Kalau keterlibatannya sedikit dan masih bisa dibina, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, dirotasi saja juga tidak ada gunanya. Itu yang sedang kita nilai,” kata Purbaya.

Rotasi Tak Berlaku untuk Semua Pelanggaran

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa rotasi jabatan tidak serta-merta berlaku untuk seluruh kasus pelanggaran.

Pemerintah membuka kemungkinan sanksi yang lebih berat bagi pegawai pajak yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau berulang.

Menurutnya, rotasi hanya efektif jika pelanggaran masih dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Untuk kasus berat, pemerintah akan mempertimbangkan langkah yang lebih tegas demi menjaga integritas institusi perpajakan.

Kebijakan rotasi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan internal, menutup celah penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan profesionalisme aparatur pajak.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membersihkan DJP dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kita ingin sistem perpajakan ini bersih, profesional, dan bisa dipercaya publik,” pungkasnya. (*)

Back to top button