Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.
Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.
“Masih dalam proses pengembangan, kalau ditemukan bukti yang cukup, mereka (5 rekanan) terbukti juga ikut turut serta, maka akan kita proses, yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja,” tegas jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Lebih lanjut, NJ yang sudah lebih dulu jadi tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kaltim.
Saat ini, Kejati Kaltim fokus pada pengembangan para pihak yang terkait dalam perkara jual beli kerjasama batubara tersebut.
Tak hanya Perusda BKS, rekanan dan pihak terkait yang sudah jadi incaran Kejati Kaltim bakal perlahan diungkap perannya dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan daerah/negara hingga Rp 21 miliar ini.
“Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” pungkasnya. (*)