DIKSI.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Diketahui, Korps Beskal telah merilis satu orang tersangka, namun penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut, sebab kemungkinan pelaku yang akan bertambah.
“Dari 5 rekanan ada total kerugian Rp 21 miliar, tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim, belum lama ini.
Sebagaimana mana yang diketahui, kalau satu tersangka yang sudah diamankan Kejaksaan yakni pria bernama NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS). Selain NJ, pasalnya diketahui masih ada beberapa rekanan perusahaan lain yang diduga kuat turut terlibat dari kerugian negara Rp 21 miliar.
Informasi dihimpun, hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021, dalam laporan Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, 5 perusahaan swasta yang sebelumnya menjadi rekanan dengan BKS dan sudah mengambil uang BKS lebih kurang Rp23,75 miliar lebih.
Dengan rincian, pertama ada PT RPB sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. PT RPB sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.
Kedua, PT GBU telah mengambil uang PT BKS 7,481 miliar dalam perjanjian kerjasama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.