Kamis, 6 Februari 2025

Usut Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Periksa 4 Perusahaan Rekanan

Koresponden:
Alamin

Jajaran PJU Kejati Kaltim saat membeberkan kasus dugaan korupsi Perusda BKS bersama lima rekanan perusahaannya/ist

Ketiga, CV A telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.

Keempat, PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

Kelima, PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Auditor BPK dalam laporan mengungkap bahwa uang muka yang diberikan BKS ke 5 perusahaan swasta tersebut belum ada yang kembali.

Dari lima rekanan dan hasil penyidikan Kejaksaan, ditemukan bahwa kerjasama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp 21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang medio 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews