Kamis, 6 Februari 2025

Usut Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Periksa 4 Perusahaan Rekanan

Koresponden:
Alamin

Jajaran PJU Kejati Kaltim saat membeberkan kasus dugaan korupsi Perusda BKS bersama lima rekanan perusahaannya/ist

DIKSI.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Diketahui, Korps Beskal telah merilis satu orang tersangka, namun penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut, sebab kemungkinan pelaku yang akan bertambah.

“Dari 5 rekanan ada total kerugian Rp 21 miliar, tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim, belum lama ini.

Sebagaimana mana yang diketahui, kalau satu tersangka yang sudah diamankan Kejaksaan yakni pria bernama NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS). Selain NJ, pasalnya diketahui masih ada beberapa rekanan perusahaan lain yang diduga kuat turut terlibat dari kerugian negara Rp 21 miliar.

Informasi dihimpun, hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021, dalam laporan Nomor: 24.b/LHP/XIX/SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, 5 perusahaan swasta yang sebelumnya menjadi rekanan dengan BKS dan sudah mengambil uang BKS lebih kurang Rp23,75 miliar lebih.

Dengan rincian, pertama ada PT RPB sebesar Rp1,472 miliar dalam perjanjian sewa menyewa alat berat yang diteken 16 Agustus 2018 dan diaddendum 14 Desember 2018. PT RPB sebesar Rp1,337 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 30 Agustus 2018.

Kedua, PT GBU telah mengambil uang PT BKS 7,481 miliar dalam perjanjian kerjasama operasi jual beli batubara berdasarkan perjanjian yang dibuat tanggal 18 Maret 2019.

Ketiga, CV A telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp6,975 miliar dalam perjanjian jual beli batubara yang dibuat tanggal 10 Juli 2017.

Keempat, PT KBA telah menggunakan uang PT BKS sebesar Rp4,409 miliar dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara pada tanggal 1 April 2019.

Kelima, PT PBM telah mengambil uang muka kerja dari PT BKS sebesar Rp2,081 miliar, juga dalam perjanjian kerja sama jual beli batubara, berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2017.

Auditor BPK dalam laporan mengungkap bahwa uang muka yang diberikan BKS ke 5 perusahaan swasta tersebut belum ada yang kembali.

Dari lima rekanan dan hasil penyidikan Kejaksaan, ditemukan bahwa kerjasama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp 21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang medio 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

“Masih dalam proses pengembangan, kalau ditemukan bukti yang cukup, mereka (5 rekanan) terbukti juga ikut turut serta, maka akan kita proses, yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja,” tegas jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Lebih lanjut, NJ yang sudah lebih dulu jadi tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kaltim.

Saat ini, Kejati Kaltim fokus pada pengembangan para pihak yang terkait dalam perkara jual beli kerjasama batubara tersebut.

Tak hanya Perusda BKS, rekanan dan pihak terkait yang sudah jadi incaran Kejati Kaltim bakal perlahan diungkap perannya dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan daerah/negara hingga Rp 21 miliar ini.

“Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews