Rabu, 8 Mei 2024

Usut Kasus Kepemilikan Sabu 3 Kilogram, Polisi: Tak Mungkin Semuanya Disebarkan ke Sangasanga

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Januari 2021 10:11

FOTO : SP dan AO saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda saat kedapatan hendak mengedar sabu lebih dari 3 kilogram/Diksi.co

Dalimunthe juga kembali mengurai peranan masing-masing pelaku. 

"Jadi pelaku ini pengakuannya (SU) hanya diminta bantu untuk memuluskan barangnya (AD alias DD). Karena dia engga punya orang di Samarinda. Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Dalimunthe lagi. 

Setelah itu, SU kemudian memerintahkan SP (51) sebagai tangan pertama yang mengambil barang haram itu di bilangan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda untuk kembali diserahkan kepada pelaku AO (37).

"AO ini nantinya yang akan memasarkan dan memecah barangnya," imbuhnya. 

Selain memburu AD alias DD untuk mengungkap pemilik pasti sabu 3 kilogram tersebut, polisi pada siang tadi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Tenggarong, Kukar untuk dilakukan pemeriksaan hasil ungkapannya. 

"Kalau soal alat komunikasi itu jelas pintar-pintarnya pelaku saja. Yang jelas Kasat (Kompol Andika Dharma Sena) tadi sudah sampaikan ke Lapas untuk komitmen memberantas narkotika, kemenkumham juga sampaikan begitu. Dan mereka (Lapas) akan lakukan pembenahan internal. Mereka juga engga nyangka kalau pelaku (SU) masih nakal ketika nunggu persidangannya," tutup Dalimunthe. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews