Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran internal kepolisian seperti Kasie Propam, Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas.
SelengkapnyaOknum berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
SelengkapnyaSudah tidak bekerja, nasib sial justru menimpa Dedy Kartono. Pria 37 tahun yang tinggal di sebuah indekos Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir itu harus
SelengkapnyaKasus peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu.
SelengkapnyaPeredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali digagalkan Satrekoba Polresta Samarinda pada Jumat (27/5/2022) malam lalu.
SelengkapnyaSidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yang berhasil diungkap Ditreskoba Polda Kaltim di Kota Tepian, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (18/11/202
Selengkapnya Keduanya tertangkap saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara yang melintas.
Selengkapnya