Senin, 20 Mei 2024

Usut Kasus Kepemilikan Sabu 3 Kilogram, Polisi: Tak Mungkin Semuanya Disebarkan ke Sangasanga

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Januari 2021 10:11

FOTO : SP dan AO saat diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda saat kedapatan hendak mengedar sabu lebih dari 3 kilogram/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram yang dilakukan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat 15 Januari kemarin masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah. 

Meski para pelaku berhasil ditangkap, namun tak serta-merta kasus berhenti begitu saja. Diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ini jajarannya masih mencari pemilik pasti kristal putih asal negeri jiran Malaysia tersebut. 

"Kalau barangnya (sabu-sabu) sebanyak itu engga mungkin semuanya bakal diedarkan ke Sangasanga (Kabupaten Kutai Kartanegara)," terang Dalimunthe saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021) sore tadi. 

Meski dari hasil penyelidikan diketahui kalau Desa Sangasanga, Kabupaten Kukar memang menjadi salah satu pasar peredaran sabu-sabu, namun biasanya tidak pernah dalam jumlah besar. 

Salah satu pelaku berinisial SU (34) yang berstatus tahanan titipan di Lapas Klas IIA Tenggarong, Kukar adalah pebisnis kawakan peredaran sabu-sabu. Meski terkenal telah berulang kali terjerat kasus serupa, SU tak pernah bermain barang haram tersebut dalam jumlah besar.

"Biasanya pelaku itu ngedarkan engga besar. Biasa cuman 50 sampai 100gram (sabu) aja di Sangasanga. Jadi kuat dugaan barang ini akan dipecah lagi untuk ke daerah lainnya," beber Dalimunthe. 

Mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota ini juga menyampaikan kalau jajarannya masih mencari status pemilik pasti dari sabu 3 kilogram tersebut. 

"Kalau pengakuan pelaku (SU), dia ngelempar (sebagai pemilik sabu) ke DPO (daftar pencarian orang) berinisial AD alias DD asal (Kabupaten) Kubar (Kutai Barat)," katanya.

Dalimunthe juga kembali mengurai peranan masing-masing pelaku. 

"Jadi pelaku ini pengakuannya (SU) hanya diminta bantu untuk memuluskan barangnya (AD alias DD). Karena dia engga punya orang di Samarinda. Tapi itu masih kami dalami lagi," kata Dalimunthe lagi. 

Setelah itu, SU kemudian memerintahkan SP (51) sebagai tangan pertama yang mengambil barang haram itu di bilangan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda untuk kembali diserahkan kepada pelaku AO (37).

"AO ini nantinya yang akan memasarkan dan memecah barangnya," imbuhnya. 

Selain memburu AD alias DD untuk mengungkap pemilik pasti sabu 3 kilogram tersebut, polisi pada siang tadi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Tenggarong, Kukar untuk dilakukan pemeriksaan hasil ungkapannya. 

"Kalau soal alat komunikasi itu jelas pintar-pintarnya pelaku saja. Yang jelas Kasat (Kompol Andika Dharma Sena) tadi sudah sampaikan ke Lapas untuk komitmen memberantas narkotika, kemenkumham juga sampaikan begitu. Dan mereka (Lapas) akan lakukan pembenahan internal. Mereka juga engga nyangka kalau pelaku (SU) masih nakal ketika nunggu persidangannya," tutup Dalimunthe. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews