DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram yang dilakukan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat 15 Januari kemarin masih banyak meninggalkan pekerjaan rumah.
Meski para pelaku berhasil ditangkap, namun tak serta-merta kasus berhenti begitu saja. Diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ini jajarannya masih mencari pemilik pasti kristal putih asal negeri jiran Malaysia tersebut.
"Kalau barangnya (sabu-sabu) sebanyak itu engga mungkin semuanya bakal diedarkan ke Sangasanga (Kabupaten Kutai Kartanegara)," terang Dalimunthe saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021) sore tadi.
Meski dari hasil penyelidikan diketahui kalau Desa Sangasanga, Kabupaten Kukar memang menjadi salah satu pasar peredaran sabu-sabu, namun biasanya tidak pernah dalam jumlah besar.
Salah satu pelaku berinisial SU (34) yang berstatus tahanan titipan di Lapas Klas IIA Tenggarong, Kukar adalah pebisnis kawakan peredaran sabu-sabu. Meski terkenal telah berulang kali terjerat kasus serupa, SU tak pernah bermain barang haram tersebut dalam jumlah besar.
"Biasanya pelaku itu ngedarkan engga besar. Biasa cuman 50 sampai 100gram (sabu) aja di Sangasanga. Jadi kuat dugaan barang ini akan dipecah lagi untuk ke daerah lainnya," beber Dalimunthe.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota ini juga menyampaikan kalau jajarannya masih mencari status pemilik pasti dari sabu 3 kilogram tersebut.
"Kalau pengakuan pelaku (SU), dia ngelempar (sebagai pemilik sabu) ke DPO (daftar pencarian orang) berinisial AD alias DD asal (Kabupaten) Kubar (Kutai Barat)," katanya.