DIKSI.CO - Langkah konkret dalam upaya pelestarian orangutan kembali diwujudkan melalui pelepasliaran empat individu orangutan (Pongo pygmaeus morio) di Hutan Kehje Sewen, Muara Wahau, Kutai Timur, yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada Kamis (9/11/2023).
Tindakan ini merupakan pelepasliaran ke-26 yang telah dilakukan di Kalimantan Timur.
Keempat orangutan yang dilepasliarkan terdiri dari dua jantan dan dua betina dengan rentang usia antara 13 hingga 33 tahun. Sebelumnya, mereka menjalani rehabilitasi di Samboja Lestari, fasilitas kandang dan perawatan yang dikelola oleh Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS).
Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto, menjelaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya melestarikan orangutan, satwa endemik Kalimantan yang terancam punah.
"Dengan langkah ini, kami tidak hanya membebaskan orangutan ke habitat aslinya, tetapi juga membuka pintu harapan bagi kelangsungan hidup spesies ini dan ekosistem yang mereka huni," kata Ari melalui siaran persnya, Rabu (15/11/2023).
Orangutan, selain menjadi simbol kehidupan bagi hewan dan tumbuhan lainnya, juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.