GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA

Ungkap Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Duga Bukan Penyerahan Pertama

DIKSI.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan uang sebesar Rp1,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari rangkaian penyerahan dana yang telah berlangsung sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang yang diamankan dalam operasi tersebut bukanlah pemberian pertama.

Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang lain dalam beberapa kesempatan sebelum tim penindakan KPK melakukan OTT.

“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.

“Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” tambahnya.

Budi menjelaskan, uang yang ditemukan terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP).

Meski belum merinci nilai dalam masing-masing mata uang, total keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut diduga terkait dengan praktik pemerasan dan suap dalam proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah kewenangan kepala daerah.

“Tim masih mendalami aliran dana dan kaitannya dengan sejumlah proyek infrastruktur yang ada di Riau,” jelas Budi.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (4/11) itu, KPK menangkap 10 orang di beberapa lokasi berbeda.

Mereka antara lain:

Abdul Wahid, Gubernur Riau

Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau

Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur

Serta sejumlah pihak swasta dan staf lain di lingkungan Pemprov Riau.

Selain itu, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang sempat tidak berada di lokasi saat penangkapan, kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Selasa (4/11) malam.

Menurut Budi, para pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam sesuai prosedur OTT.

KPK kemudian melakukan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum.

Meski sejumlah nama telah diperiksa, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Budi.

Ia menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik begitu seluruh bukti awal dinyatakan cukup.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai dugaan permintaan uang oleh pejabat Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR dan Penataan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP).

Dalam prosesnya, pejabat di lingkungan dinas tersebut diduga meminta setoran kepada kontraktor atau pihak ketiga untuk memperoleh paket pekerjaan tertentu.

Uang tersebut kemudian sebagian diserahkan kepada Gubernur melalui orang kepercayaannya.

“Kami menduga ada pola yang sistematis dalam proses penyerahan uang ini. Tidak hanya satu kali, tapi sudah beberapa kali dilakukan,” ungkap seorang sumber internal KPK yang enggan disebut namanya.

Jika terbukti, Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin sore hingga malam hari.

Tim KPK membagi beberapa kelompok untuk memantau transaksi di beberapa lokasi di Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Beberapa jam setelah penyerahan uang dilakukan, tim langsung mengamankan sejumlah pihak yang terlibat.

Barang bukti berupa uang tunai dalam tiga mata uang dan dokumen terkait proyek kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Penangkapan Gubernur Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Sejak awal 2024, KPK telah menangkap sedikitnya enam kepala daerah melalui OTT dengan pola serupa, yakni dugaan jual beli proyek dan pemerasan terhadap rekanan.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu keputusan resmi KPK sebelum mengambil langkah administratif, termasuk kemungkinan penonaktifan sementara jabatan Gubernur Riau. (*)

Back to top button