Tertibkan Administrasi Kependudukan, Muara Ancalong Siapkan Sidang Isbat Nikah Massal
DIKSI.CO, KUTIM – Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim) resmi menjadwalkan pelaksanaan sidang isbat nikah dan cerai massal.
Kegiatan itu akan berlangsung pada 2 Desember 2025 mendatang.
Program ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah kecamatan dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan masyarakat.
Khususnya yang berkaitan dengan status pernikahan dan perceraian.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kecamatan Muara Ancalong, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Ancalong.
Kolaborasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan maupun perceraian yang sah secara hukum negara.
Camat Muara Ancalong, Harun Al Rasyid menegaskan bahwa program ini menjadi fokus penting pada akhir tahun.
“PR kami ini, satu lagi yaitu program sidang isbat nikah,” ungkapnya.
Membantu Warga Mengurus Legalitas Pernikahan
Harun menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang menikah secara agama tanpa dicatatkan di KUA.
Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki akta nikah, sehingga menyulitkan berbagai urusan administratif.
Seperti pengurusan hak anak, dokumen kependudukan, hingga persoalan warisan.
“Untuk pembenahan administrasi khususnya kependudukan terkait nikah sama terkait cerai,” ujarnya.
Pendataan peserta saat ini masih berlangsung.
Pemerintah kecamatan membuka kesempatan bagi warga yang membutuhkan pengesahan nikah maupun cerai melalui proses isbat secara massal, yang seluruhnya dibantu dan difasilitasi oleh Baznas dan KUA.
Harun mengakui bahwa persoalan administrasi pernikahan dan perceraian erat kaitannya dengan pengurusan warisan.
Termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sering terkendala karena dokumen ahli waris belum lengkap.
Menurutnya, banyak warga yang belum memenuhi persyaratan dasar akibat tidak memiliki akta nikah dan dokumen sah lainnya.
“Kadang masyarakat itu kalau ngurus BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan warisnya itu masih banyak yang tidak lengkap berkasnya,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong telah mengadakan sosialisasi dan pembinaan di tingkat desa.
Meski masih terdapat hambatan, proses pembenahan terus berjalan.
Layanan Lebih Mudah Lewat WhatsApp
Dalam upaya mempermudah pelayanan, pemerintah kecamatan kini menyediakan akses pengurusan dokumen melalui WhatsApp.
Warga tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor kecamatan karena petugas akan melakukan klarifikasi berkas langsung melalui pemerintah desa.
“Sekarang kan ada WA, jadi masyarakat enggak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan. Kita mau clear-kan di kantor desa baru mereka sampaikan datanya di kantor kecamatan. Kalau perlu, nanti by WA aja,” tambah Harun.
Melalui program sidang isbat nikah dan cerai massal ini, Pemerintah Kecamatan Muara Ancalong berharap seluruh kendala administrasi kependudukan, dapat teratasi dengan baik.
Legalitas pernikahan yang lebih jelas juga diharapkan mampu membuka akses warga terhadap berbagai layanan publik dan jaminan hukum lainnya. (Adv)