"Semuanya sudah rampung, tinggal menunggu Pergub sebagai aturan teknisnya," lanjut Udin.
Tidak lupa dalam pertemuan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini Udin meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mendapat persoalan hukum.
"Lapor saja, ada salurannya. Sekarang era terbuka. Masyarakat berhak tahu dan sama di mata hukum," jelasnya.
Kedepan, Udin berharap bisa menjangkau daerah-daerah terpencil agar Perda Bantuan Hukum ini tersebar secara luas.
"Harus lebih kepelosok lagi kedepannya, bukan hanya di kawasan perkotaan, tapi sampai ke wilayah yang terpencil," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)