DIKSI.CO, KUTAI BARAT - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh DPRD Kaltim kembali digelar.
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin menggelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Melak, Kutai Barat, Minggu (25/7/2021) kemarin.
Bertempat di Pendopo Masjid Islamic Center Kubar, Politisi Golkar ini menyebut masyarakat antusias mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum.
"Masyarakat Kubar antusias. Sebagian dari mereka baru mengetahui ada bantuan hukum yang bisa mereka akses. Masyarakat sangat terbantu," ujar pria yang akrab disapa Udin ini.
Dalam pertemuan keduanya di Kubar ini, Udin berharap agar Gubernur segera menebitkan aturan teknis Perda Sosialisasi Bantuan Hukum ini.