DIKSI.CO, KUTAI BARAT - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh DPRD Kaltim kembali digelar.
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin menggelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Melak, Kutai Barat, Minggu (25/7/2021) kemarin.
Bertempat di Pendopo Masjid Islamic Center Kubar, Politisi Golkar ini menyebut masyarakat antusias mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum.
"Masyarakat Kubar antusias. Sebagian dari mereka baru mengetahui ada bantuan hukum yang bisa mereka akses. Masyarakat sangat terbantu," ujar pria yang akrab disapa Udin ini.
Dalam pertemuan keduanya di Kubar ini, Udin berharap agar Gubernur segera menebitkan aturan teknis Perda Sosialisasi Bantuan Hukum ini.
"Semuanya sudah rampung, tinggal menunggu Pergub sebagai aturan teknisnya," lanjut Udin.
Tidak lupa dalam pertemuan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ini Udin meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mendapat persoalan hukum.
"Lapor saja, ada salurannya. Sekarang era terbuka. Masyarakat berhak tahu dan sama di mata hukum," jelasnya.
Kedepan, Udin berharap bisa menjangkau daerah-daerah terpencil agar Perda Bantuan Hukum ini tersebar secara luas.
"Harus lebih kepelosok lagi kedepannya, bukan hanya di kawasan perkotaan, tapi sampai ke wilayah yang terpencil," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)