Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Terdakwa Yanuar dengan pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 , Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanuar atas dakwaannya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Yanuar tak menyangkal atas dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengambil langkah eksepsi.
"Terdakwa tidak mengambil eksepsi, apa yang dibacakan JPU, terdakwa menerima. Jadi langsung masuk ke materi persidangan," ungkap Wasti Kuasa Hukum Yanuar ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Atas pernyataan terdakwa, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 7 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
"JPU nanti dipersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Karena tidak ada lagi yang dipertanyakan, sidang ditutup," tutup Hongkun. (tim redaksi Diksi)