DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah dengan penyerta modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) akhirnya bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Senin (30/11/2020) siang kemarin.
Dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan, terdakwa atas nama Yanuar selaku mantan Direktur Utama PT AKU, dihadirkan sebagai pesakitan. Terdakwa dihadirkan melalui sambungan virtual yang berada di rumah tahanan Polsek Samarinda Kota.
Didalam ruang sidang nampak Hongkun Ottoh selaku Ketua PN Samarinda, yang turun langsung untuk mengadili perkara ini. Hongkun Ottoh bertugas sebagai ketua majelis hakim didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta selaku hakim anggota.
Di dalam ruang sidang nampak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Indriasari dan Sri Rukmini beserta tim penasihat hukum terdakwa. Mereka bernama Wasti, Supiyatno dan Marpen Sinaga.
Suara keras ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh menandakan sidang perdana kasus korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim di buka secara umum. Sidang yang berlangsung diawali bacaan dakwaan dari JPU Indriasari dan Sri Rukmini.
Disebutkan, bahwa Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan angkutan darat telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar pada medio 2003 - 2010.
Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pertama, pemerintah menyetor Rp5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp15 miliar.
Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto Komisaris PT AKU menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong.