Kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
Selain persoalan dana jamrek, pansus baru nantinya juga akan memastikan penyaluran CSR oleh perusahaan pertambangan di Kaltim.
"Kami akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat," tegasnya.
(redaksi)