Jumat, 22 November 2024

Setelah Kerja Pansus Ip Berakhir, DPRD Usulkan Pembentukan Pansus Baru Bahas Csr dan Jamrek

Koresponden:
Anjas
Kamis, 23 Maret 2023 19:30

MENJELASKAN - Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim/ Foto: Diksi.co

DIKSI.CO -  Masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, ditarget berakhir pada April 2023 mendatang.

Nantinya di akhir masa kerja, pansus akan membuat rekomendasi terkait penanganan pertambangan yang ada di Kaltim.

Usai masa kerja Pansus IP berakhir nantinya, Anggota DPRD Kaltim, kembali mengusulkan pembentukan pansus baru khusus membahas  spesifik terkait CSR dan jaminan reklamasi (jamrek).

Latar masalah yang mengilhami pengusulan pansus itu melihat adanya temuan BPK tahun 2021 lalu terkait pencairan dana jamrek.

"Temuan BPK RI tahun 2021, di situ menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Kamis (23/3/2023).

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.

Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Halaman 
Tag berita:
breakingnews