DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim, melalui Dinas PUPR Kaltim, berupaya mempercepat proses ganti rugi pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road).
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan warga akan dilakukan paling lambat di APBD Perubahan Kaltim 2023.
"Paling lambat pembayaran lahan dilakukan di APBD perubahan 2023, tapi kita upayakan lebih cepat," kata Aji Firnanda, Rabu (22/3/2023).
Saat ini, tahapan pengukuran lahan warga masih berlangsung oleh Pemkot Samarinda.
Untuk proses pengukuran lahan diprediksi bakal memakan waktu paling lama dua bulan.
"Pengukuran lahan sudah dilakukan untuk proses pembebasan lahan di Jalan Ring Road. Pengukuran dilakukan sekitar satu hingga dua bulan," jelasnya.