Setelah proses pengukuran lahan milik warga rampung, proses pembebasan lahan dilanjutkan ke tahapan pembuatan peta bidang ukur oleh Kantor Pertanahan Samarinda.
Peta bidang ini jadi landasan untuk melakukan appraisal.
"Dari peta bidang itu, sudah bisa dilakukan appraisal, dan segera bisa dibayar," jabarnya.
Terkait berapa nominal ganti rugi yang dialokasikan Pemprov Kaltim, Aji Firnanda menegaskan angka nominal belum bisa ditentukan.
Nantinya berapa nominal yang mesti dibayarkan ke warga akan ditentukan dari hasil appraisal.
"Angka ganti rugi pembebasan lahan nanti setelah ada appraisal baru ketemu angka," tegasnya. (tim redaksi Diksi)