DIKSI.CO - Masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, ditarget berakhir pada April 2023 mendatang.
Nantinya di akhir masa kerja, pansus akan membuat rekomendasi terkait penanganan pertambangan yang ada di Kaltim.
Usai masa kerja Pansus IP berakhir nantinya, Anggota DPRD Kaltim, kembali mengusulkan pembentukan pansus baru khusus membahas spesifik terkait CSR dan jaminan reklamasi (jamrek).
Latar masalah yang mengilhami pengusulan pansus itu melihat adanya temuan BPK tahun 2021 lalu terkait pencairan dana jamrek.
"Temuan BPK RI tahun 2021, di situ menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen," kata Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Kamis (23/3/2023).
Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
Selain persoalan dana jamrek, pansus baru nantinya juga akan memastikan penyaluran CSR oleh perusahaan pertambangan di Kaltim.
"Kami akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat," tegasnya.
(redaksi)