Residivis Narkoba di Muara Badak Kembali Ditangkap, 28 Poket Sabu Disita dari Pondok Nelayan
DIKSI.CO – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang kembali mengungkap peredaran sabu di kawasan pesisir. Kali ini, seorang nelayan di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap karena menjadikan pondok nelayan sebagai tempat transaksi narkotika.
Pelaku berinisial Am (48), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pondok di kawasan tambak Desa Saliki, diamankan pada Selasa (4/11/2025) dini hari dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fahrudi.
Kasat Polairud AKP Fahrudi mengungkapkan, penangkapan terhadap Am berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di pondok nelayan tempatnya bekerja.
“Dari informasi warga, pondok itu sering didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar saja, ternyata pelaku menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi sabu,” jelas Fahrudi, Kamis (6/11/2025).
Tim Satpolairud langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, petugas menemukan 28 poket sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di sekitar pondok.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 poket sabu dengan berbagai ukuran dan harga jual,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Am mengaku membagi barang dagangannya menjadi dua kategori. Sebanyak 14 poket dijual seharga Rp1 juta per paket, sedangkan 14 poket lainnya dijual Rp100 ribu per paket.
Sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut Am hanya berkomunikasi lewat pesan singkat.
“Pelaku mengaku tidak tahu identitas pemasoknya karena sistemnya hanya pesan, transfer, lalu barang dikirim ke lokasi tertentu. Tapi kami masih mendalami jaringan ini,” ujar Fahrudi.
Barang bukti yang disita polisi terdiri atas 17,21 gram sabu bruto atau 10,63 gram bersih, setelah dikurangi berat plastik klip. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Fakta mengejutkan, Am ternyata bukan pemain baru dalam dunia narkoba. Dari hasil penelusuran kepolisian, ia pernah ditahan di Lapas Samarinda pada 2023 karena kasus serupa.
“Am ini residivis kasus narkotika. Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tahun lalu, tapi kembali mengulangi perbuatannya,” beber Fahrudi.
Menurutnya, pola yang digunakan tersangka kali ini lebih hati-hati. Ia memanfaatkan lokasi pondok nelayan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga sebagai tempat aman untuk menyimpan dan bertransaksi sabu.
“Tempat itu jauh dari patroli darat, jadi relatif aman bagi pelaku. Tapi kami punya cara untuk mengendus pergerakan seperti ini,” ujar perwira pertama itu.
Kini, Am harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, mengingat pelaku merupakan residivis dan barang bukti yang ditemukan tergolong besar untuk ukuran pengedar lokal,” tegas AKP Fahrudi.
Penyidik Satpolairud masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa pemasok utama sabu yang selama ini memasok barang haram kepada tersangka.
“Kami tidak berhenti di satu nama. Akan kami telusuri rantai pasoknya hingga ke atas,” katanya.
Kawasan pesisir Kutai Kartanegara, terutama di sekitar Muara Badak dan Marangkayu, memang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di jalur laut.
Kondisi geografis yang terbuka dan banyaknya pondok nelayan yang terpencil sering dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyimpan dan mengedarkan sabu secara sembunyi-sembunyi.
“Biasanya pengiriman dilakukan lewat jalur air menggunakan kapal kecil. Di daerah pesisir, sulit membedakan mana yang nelayan dan mana yang kurir narkoba. Karena itu kami rutin lakukan patroli gabungan,” terang Fahrudi.
Satpolairud Polres Bontang disebut sudah beberapa kali menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah perairan. Penangkapan Am menjadi bagian dari upaya rutin kepolisian menekan peredaran narkoba di jalur laut.
Fahrudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Bontang. Ia mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Jangan pernah berpikir bisa lolos hanya karena beroperasi di tempat terpencil. Kami punya mata dan telinga di mana-mana, termasuk di tengah tambak dan pesisir,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan warga yang melapor.
“Kami apresiasi warga yang berani memberikan informasi. Ini bukti bahwa masyarakat sudah mulai sadar bahaya narkoba,” katanya.
Kasus Am menjadi potret bagaimana peredaran narkoba kini menyusup hingga ke pelosok perairan. Pondok nelayan yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah justru disalahgunakan sebagai lokasi transaksi barang haram.
Dengan statusnya sebagai residivis dan temuan puluhan poket sabu siap edar, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Polisi berharap, kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi masyarakat pesisir agar tidak tergoda mengulangi kesalahan yang sama — sebab dari laut hingga darat, mata hukum tetap mengawasi.
(tim redaksi)