PUSHAM-MT LPPM Unmul Kecam Konten Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas di Media Sosial

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) mengecam keras unggahan video di media sosial yang memuat dugaan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Konten tersebut diduga dibuat oleh oknum pengguna media sosial dan dianggap merendahkan martabat manusia.
Bukan Hiburan, Tapi Perendahan Martabat
Menurut Ketua PUSHAM-MT, Musthafa dalam rilis yang diterima media ini, unggahan semacam itu bukan sekadar candaan atau hiburan.
“Konten seperti ini memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, dan berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas disabilitas,” tegasnya dalam rilis yang diterbitkan Kamis (5/2/2026)
PUSHAM-MT menegaskan ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan penghormatan martabat manusia.
PUSHAM-MT menegaskan, kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapapun, terlebih lagi terhadap kelompok rentan.
Tuntutan PUSHAM-MT
Sebagai langkah tegas, PUSHAM-MT menyatakan sikap:
1. Mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai bahan komodifikasi untuk sensasi, popularitas, atau keuntungan.
2. Menuntut pelaku untuk:
a) segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan unggahan yang diskriminatif;
b) bertemu langsung dengan korban dan/atau keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus;
c) menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui kanal yang relevan (dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tidak menyalahkan korban);
3. Meminta platform media sosial untuk:
a) melakukan takedown terhadap setiap unggahan yang memuat unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas;
b) memastikan penegakan pedoman pengguna secara konsisten;
c) menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, termasuk eskalasi kasus yang menyasar kelompok rentan;
d) mencegah pengunggahan ulang (re-upload).
4. Mendorong pihak-pihak terkait, untuk menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi unggahan diskriminatif, serta mengadopsi kebijakan “no hate/no discrimination content”.
5. Menghimbau publik untuk tidak menyebarluaskan unggahan diskriminatif. (tim redaksi)
