DIKSI.CO, BONTANG – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan terkait narkotika.
Seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial AY berhasil ditangkap di dalam rumahnya di Loktuan pada Sabtu (11/11/2023) pukul 22.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 690 butir pil ekstasi dengan berat total 234,26 gram yang dikemas dalam tiga plastik. Kasat Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Tersangka ditangkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering mengedarkan narkoba jenis ekstasi,” kata Nixon, seperti dilansir pada Rabu (15/11/2023).
Dalam penggeledahan di kamar AY, polisi menemukan tiga plastik berisi pil ekstasi di dalam tas. Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang di Bontang Kuala pada Rabu (8/11/2023).
Saat ini, AY sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bontang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan peredaran narkoba ini memberikan sinyal kuat bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika tetap menjadi prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (tim redaksi)