"Dan sejauh ini pelaku telah beraksi di enam TKP," tandasnya.
Terpisah, Andika sembari menahan sakit dikakinya akibat timah panah polisi mengungkapkan, dirinya dan rekannya baru beraksi jika kondisi jalanan sepi.
Ketika korbannya sudah ditarget, keduanya lalu memepet motor korban dan langsung beraksi.
"Pas lagi sepi baru kami melakukannya, kemarin itu langsung saya tarik saja dia teriak, kami langsung kabur," singkatnya.
Barang bukti yang diamankan yakni dompet, badik, serta dua unit kendaraan roda dua.
Bahkan, kondisi kendaraan roda dua hasil curian tersebut sudah dipreteli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 tahun 1951. (tim redaksi Diksi)