DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua sekawan pelaku tindak kriminal kembali diamankan petugas kepolisian.
Mereka adalah Fadli alias Eto (25) dan Andika Pratama (23) yang telah melakukan aksi jambret dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
Sebelum tertangkap polisi, sekawan ini memang kerap keluar masuk hotel prodeo.
Setidaknya telah enam kali. Dan terakhir keluar penjara pada April kemarin.
Kedua pelaku beraksi bersama pada kasus penjambretan, keduanya pun selalu beraksi dengan memanfaatkan kondisi jalanan yang sepi.
Korbannya tidak hanya wanita, melainkan juga pria.
Keduanya berbagi peran, Eto bertugas joki motor, sedangkan Andika sebagai eksekutor yang merampas tas korbannya.
Sebelum dibekuk pihak berwajib, keduanya terakhir beraksi pada 19 Juli kemarin di Jalan Bhayangkaran, Kecamatan Samarinda Kota.
Tas yang berhasil dirampas dari korbannya berisi uang tunai dan handphone dengan total kerugian mencapai Rp4 Juta.
Sementara untuk kasus curanmor, Eto beraksi dengan seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Pada kasus tersebut, Eto bertugas mengintai pengendara yang meninggalkan kunci di kendaraanya.
Setelah memperoleh targetnya, Eto lalu menginfokan ke rekannya tersebut untuk mengeksekusi motor yang menjadi sasarannya, untuk aksi terakhir yang dilakukan pelaku pada Selasa (4/8/2020) pagi sekira 09.30 Wita lalu di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda.
"Untuk kasus penjambretan mereka melakukan berdua, sedangkan curanmor dilakukan pelaku Eto dengan temannya yang masih dicari," ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya kepada wartawan Kamis (6/8/2020) siang ini.
Kedua pelaku tersebut, lanjut Aldi, dua sekawan ini diamankan di dua tempat berbeda, yang sebetulnya hanya berselang beberapa jam dari aksi pencurian terakhir keduanya.
Tepatnya pada Selasa (4/8/2020) 18.40 Wita.
Untuk Andika diamankan di salah satu warnet di Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Samarinda Ulu dan dihadiahi timah panas di kaki kirinya.
Sebab, saat hendak diamankan Andika coba melakukan perlawanan dengan mengacungkan badik dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Sementara Eto diamankan petugas di Jalan Merak, Gang Tempurung, Kecamatan Samarinda Ulu.
Lebih lanjut diakatakannya, badik tersebut selalu dibawa pelaku ketika beraksi dan badik digunakan jika korbannya melakukan perlawanan.
"Dan sejauh ini pelaku telah beraksi di enam TKP," tandasnya.
Terpisah, Andika sembari menahan sakit dikakinya akibat timah panah polisi mengungkapkan, dirinya dan rekannya baru beraksi jika kondisi jalanan sepi.
Ketika korbannya sudah ditarget, keduanya lalu memepet motor korban dan langsung beraksi.
"Pas lagi sepi baru kami melakukannya, kemarin itu langsung saya tarik saja dia teriak, kami langsung kabur," singkatnya.
Barang bukti yang diamankan yakni dompet, badik, serta dua unit kendaraan roda dua.
Bahkan, kondisi kendaraan roda dua hasil curian tersebut sudah dipreteli oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Atas Perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUDRT No.12 tahun 1951. (tim redaksi Diksi)