Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan mendaftarkan gugatan atas nama Makmur HAPK itu ke Mahkamah Partai.
"Secepatnya kami kirim. Mestinya kami ke Jakarta, namun karena pandemi berkas dikirim ke email. Setelah proses registrasi dilakukan, Mahkamah Partai selanjutnya akan menjadwalkan proses persidangan," paparnya.
Jika nantinya proses gugatan di Mahkamah Partai Golkar buntu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.
Beberapa rencana sudah disiapkan, yakni berproses di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan pengadilan tata usaha.
"Kami sudah merencanakan untuk itu. Kami akan menyiapkan upaya hukum lain seperti Pengadilan Negeri dan pengadilan tata usaha," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)