Jumat, 1 November 2024

Pimpinan DPRD Kaltim Diminta Lakukan Proses Pergantian Ketua Dewan, Seno Aji: Kita Hormati Dulu Proses di Mahkamah Partai

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 8 Juli 2021 10:22

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud, disampaikan Fraksi Golkar di rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Fraksi meminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, menggelar rapat pimpinan membahas pelaksanaan pergantian ketua dewan.

Merespon hal tersebut, Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim mengungkap berbagai pihak termasuk unsur pimpinan di Karang Paci mesti menghormati proses di Mahkamah Partai Golkar.

Politisi Partai Gerindra Kaltim itu menyebut sebelum berproses di rapim dan banmus, terlebih dahulu ada hasil yang sah secara hukum, yakni hasil gugatan di Mahkamah Partai.

“Bagi kami jika salah satunya berproses secara hukum, maka tidak bisa melanjutkan ke banmus untuk dilakukan penjadwalan paripurna pergantian Ketua DPRD Kaltim,” kata Seno Aji, Kamis (8/7/2021).

Diketahui Makmur HAPK saat ini tengah melakukan gugatan sengketa di Mahkamah Partai Golkar. Makmur juga telah menunjuk kuasa hukum untuk proses tersebut.

Jika gugatan di Mahkamah Partai telah selesai dan menyatakan siapa yang menang dan kalah maka surat hasil dari DPP yang merupakan hasil dari Mahkamah Partai akan diparipurnakan.

"Saya pikir itulah yang harus dihormati oleh kawan-kawan, karena kami dipimpinan juga menghormati partai masing-masing. Kami memiliki Mahkamah Partai yang harus dihormati, intinya kami di unsur pimpinan menghormati semua partai," jelasnya.

"Kami akan tunggu keputusan Mahkamah Partai Golkar tentang keberatan dari Pak Makmur yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukum untuk disidangkan diinternal partai," tegasnya.

Sementara itu, Andi Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, mengungkap untuk proses gugatan di Mahkamah Partai Golkar, ada beberapa perbaikan administrasi yang perlu dilakukan.

"Sementara ada perbaikan gugatan, tinggal diperbaiki. Setelah itu kami kembali mengirim berkas ke Mahkamah Partai," ungkapnya.

"Perbaikan di susunan gugatan, kan ada pedomannya dari Mahkamah Partai. Untuk isi gugatan sudah tidak ada masalah," sambungnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya kembali akan mendaftarkan gugatan atas nama Makmur HAPK itu ke Mahkamah Partai.

"Secepatnya kami kirim. Mestinya kami ke Jakarta, namun karena pandemi berkas dikirim ke email. Setelah proses registrasi dilakukan, Mahkamah Partai selanjutnya akan menjadwalkan proses persidangan," paparnya.

Jika nantinya proses gugatan di Mahkamah Partai Golkar buntu, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

Beberapa rencana sudah disiapkan, yakni berproses di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan pengadilan tata usaha.

"Kami sudah merencanakan untuk itu. Kami akan menyiapkan upaya hukum lain seperti Pengadilan Negeri dan pengadilan tata usaha," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews