Pilkades Kukar 2027 Siapkan Opsi E-Voting, 107 Desa Masuk Rencana Awal

Gunakan suara perangkat Anda
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membuka opsi penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memasukkan mekanisme pemungutan suara elektronik tersebut dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades.
  • Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, mengatakan pihaknya memasukkan opsi e-voting karena sejumlah daerah di Indonesia sudah menggunakan sistem…

DIKSI.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membuka opsi penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memasukkan mekanisme pemungutan suara elektronik tersebut dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, mengatakan pihaknya memasukkan opsi e-voting karena sejumlah daerah di Indonesia sudah menggunakan sistem tersebut.

“Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup. Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujarnya.

DPMD Kukar belum menetapkan penggunaan e-voting karena pemerintah masih harus mengecek kesiapan infrastruktur. Pemerintah juga perlu menyesuaikan mekanisme tersebut dengan kondisi setiap desa yang akan mengikuti Pilkades.

Pilkades 2027 Rencanakan 107 Desa

DPMD Kukar saat ini merencanakan Pilkades serentak pada 2027 di 107 desa. Jumlah tersebut masih dapat berubah apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya memperoleh status definitif pada tahun ini.

“Untuk tahun depan, Pilkades direncanakan dilaksanakan serentak di 107 desa. Kalau tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya nantinya sudah definitif pada tahun ini, jumlahnya bisa menjadi sekitar 115 desa,” jelas Titin.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan pemerintah belum memasuki tahapan pemilihan. Saat ini, DPMD masih menyelesaikan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.

“Rencananya 2027. Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Arianto mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan Perbup dengan perubahan regulasi pemerintahan desa di tingkat pusat. Ia berharap aturan tersebut selesai pada tahun ini sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades 2027.

“Kita sesuaikan dulu Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,” jelasnya.

Tahapan Diperkirakan Mulai April 2027

DPMD Kukar memperkirakan tahapan Pilkades mulai berjalan pada April 2027. Sementara pemungutan suara kemungkinan berlangsung pada September atau Oktober.

Arianto mengatakan pemerintah mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang sebagian besar jatuh pada November 2027.

“Insyaallah nanti mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,” ungkapnya.

Titin menambahkan jadwal tersebut masih berupa proyeksi. Pemerintah akan menetapkan detail setiap tahapan setelah Perbup mendapatkan kepastian hukum.

DPMD Mulai Siapkan Data Pemilih

Selain menyusun regulasi, DPMD Kukar mulai mempersiapkan data pemilih. DPMD berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperoleh data pemilih serta meminta data penduduk potensial pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

DPMD kemudian akan menyandingkan data tersebut dengan data yang dimiliki masing-masing desa.

Titin menegaskan KPU hanya membantu dalam penyediaan data. Pemerintah desa tetap menjalankan seluruh proses Pilkades sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk KPU, kami berkoordinasi terkait data pemilih. Jadi pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan oleh desa, bukan menggunakan mekanisme KPU,” ujarnya.

Perbup Masuk Praharmonisasi

DPMD Kukar telah menyelesaikan rancangan Perbup Pilkades dan kini menyerahkannya ke Bagian Hukum untuk proses praharmonisasi.

Titin mengatakan pemerintah perlu membuat Perbup baru karena perubahan regulasi pusat membuat sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya tidak lagi sesuai.

“Rancangan Perbup Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses praharmonisasi di Bagian Hukum. Perbup tersebut perlu segera disusun karena setelah Undang-Undang Nomor 3 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit, ada beberapa ketentuan dalam Perbup Pilkades sebelumnya yang sudah tidak relevan,” ujarnya.

Rancangan tersebut nantinya mengatur seluruh rangkaian Pilkades, mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pemilihan.

Sebelum masuk ke Bagian Hukum, DPMD telah menggelar dua kali forum group discussion (FGD). Forum pertama membahas rancangan awal, sedangkan forum kedua membahas rancangan yang sudah mendapat sejumlah masukan.

“Pada FGD kedua, rancangan yang sudah diperbaiki kembali kami sampaikan. Masih ada beberapa masukan yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti. Setelah proses tersebut selesai, rancangan Perbup kami masukkan ke Bagian Hukum untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

(Adv/DPMD Kukar)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.