DIKSI.CO –Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut KPU menyusun aturan tersebut melalui sejumlah tahapan dan melibatkan berbagai pihak.
Hasyim memberikan kesaksian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang berlangsung di Gedung MK, Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan tahapan penyusunan PKPU. Menurut dia, KPU memulai proses dari tahap perencanaan.
KPU kemudian menyusun draf aturan dan membahasnya secara internal. Setelah itu, KPU menggelar uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan drafnya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU, dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik,” kata Hasyim.
KPU selanjutnya menggelar konsinyering bersama DPR dan pemerintah. KPU juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pembentuk undang-undang.
“Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan, kami melakukan proses pengundangan ke kementerian yang mempunyai kewenangan tentang hal ini, dan dimulai dengan harmonisasi,” ujarnya.
Hasyim mengatakan KPU kemudian menyelesaikan proses harmonisasi sebelum mengundangkan PKPU tersebut.
Kemendikbudristek Beri Masukan
Hasyim menyebut gagasan mengenai norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul saat KPU menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
Salah satu pihak yang ikut memberikan masukan ialah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Hasyim, Kemendikbudristek beberapa kali mengingatkan KPU mengenai persoalan dokumen kelulusan. Persoalan itu berkaitan dengan calon anggota legislatif yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg, itu mengajukan permohonan surat penyetaraan yang penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan,” ungkap Hasyim.
Kemendikbudristek, kata Hasyim, kemudian meminta KPU mengatur persoalan tersebut dalam PKPU.
Ia menjelaskan kementerian telah memiliki ketentuan mengenai dokumen bukti kelulusan. Untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri, kementerian dapat menerbitkan surat keterangan atau keputusan penyetaraan.
“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tutur Hasyim.
Awalnya Bukan untuk Syarat Pencalonan
Hasyim menjelaskan aturan mengenai surat keterangan kelulusan itu awalnya tidak berkaitan dengan pencalonan dalam pemilu.
Menurut dia, pemerintah menggunakan aturan tersebut untuk mengatur siswa yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri.
Siswa tersebut dapat menggunakan dokumen penyetaraan ketika ingin melanjutkan pendidikan di Indonesia.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya,” ujar Hasyim.
Namun, KPU kemudian melihat aturan tersebut dapat menjadi rujukan dalam memenuhi ketentuan persyaratan pencalonan yang diatur undang-undang.
KPU pun memasukkan gagasan tersebut ke dalam norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim menambahkan KPU juga membahas rancangan aturan itu melalui RDP dan proses harmonisasi. Kementerian yang membidangi hukum memimpin proses harmonisasi tersebut.
Dalam proses itu, para pihak menyampaikan pandangan dan penilaian terhadap norma yang KPU susun.
Menurut Hasyim, proses tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa norma dalam PKPU telah sesuai dengan hasil harmonisasi.
Hasyim Tegaskan Tak Ada Motif Meloloskan Calon
Hasyim juga membantah adanya motif tertentu dalam penyusunan aturan tersebut. Ia menegaskan KPU tidak menyusun PKPU untuk membantu calon tertentu.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini,” tegas Hasyim.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Para pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian meregistrasi perkara tersebut pada 17 September 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin (21/9/2026).
KPU menjadi Termohon dalam perkara tersebut. Sementara itu, Bawaslu menjadi pihak terkait.
Sebanyak 12 orang mengajukan permohonan tersebut. Mereka yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024.
Mereka menilai persoalan tersebut baru terungkap belakangan. Pemohon juga menyebut informasi tersebut sempat tertutupi.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.
Mereka menyatakan MK dapat menegaskan keabsahan pencalonan Gibran jika bukti persidangan menunjukkan ia memenuhi syarat pendidikan.
Sebaliknya, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi jika bukti persidangan menunjukkan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian permohonan para pemohon.
(Redaksi)

