Menempuh jalur praperadilan adalah sebagai alat pembuktian, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membenarkan bahwa pihak Polresta Samarinda belum siap untuk menghadiri sidang praperadilan. Dikarenakan pihaknya belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim.
"Yang memberikan surat kuasa itu dari Bidkum Polda. Jadi belum bisa hadir, karena kami belum menerima. Setelah advokasi ditetapkan, nanti mereka lah yang akan mengikuti persidangan," singkatnya.
Yuliansyah juga menjamin, untuk di agenda sidang praperadilan selanjutnya, pihak kepolisian akan menghadiri persidangan.
Seperti diketahui, dua mahasiswa ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda, karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu dan membawa senjata tajam saat unjuk rasa berujung ricuh, dalam aksi penolakan UU Omnibus Law berlangsung di DPRD Kaltim pada 5 November lalu. (tim redaksi Diksi)