Sabtu, 23 November 2024

Pihak Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa di Samarinda Kembali Ditunda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 3 Desember 2020 11:39

FOTO : Suasana sidang praperadilan dua mahasiswa kembali ditunda sore tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang praperadilan dua tersangka mahasiswa dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam kembali gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis siang (3/12/2020) tadi. 

Pada agenda hari ini Hakim Tunggal Agung Sulistiyono, terpaksa  menunda persidangan, sebab pihak termohon dalam hal ini Polresta Samarinda, lagi-lagi tidak menghadiri panggilan. 

Alasannya, dikarenakan pihak Polresta Samarinda belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim, untuk menghadapi sidang praperadilan dua tersangka atas nama FR dan WJ sebagai pihak pemohon.

Sesuai jadwal, seharusnya sidang praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita. Dengan agenda Pembacaaan Permohonan Pra Peradilan disertai dengan mendengarkan jawaban Termohon atas permohonan praperadilan pemohon. Namun persidangan molor dan baru dapat digelar sekitar pukul 15.00 Wita. 

Hakim Tunggal yang belum sempat mengetuk palu, belum dapat membuka persidangan. Dengan memperlihatkan surat dari termohon, yakni Polresta Samarinda yang ditujukan kepada Hakim Tunggal.

Isi surat tersebut berbunyi, bahwa termohon meminta Hakim Tunggal agar menunda jalannya sidang praperadilan. Dikarenakan termohon belum menerima panggilan resmi pengadilan. 

Selain itu, pihak termohon belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim. Oleh karena itu, Hakim Tunggal terpaksa menjadwalkan persidangan yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (10/12/2020) mendatang.

Saat dikonfirmasi, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua terdakwa, Bernard Marbun selaku Kuasa Hukum tersangka FR mengatakan, dalam sidang praperadilan kedua kalinya digelar tersebut, lagi-lagi pihak termohon tak hadir. Dengan hanya mengirimkan surat berisikan permohonan penundaan sidang.

"Alasannya dikarenakan tidak ada panggilan resmi pengadilan. Hal ini kami pikir aneh karena kemarin mereka sudah hadir. Dan mengiyakan akan mengirimkan surat kuasa beserta jawaban dari termohon terhadap tanggapan permohonan pra peradilan," ungkap Bernard.

Bernard mengungkapkan, bahwa dengan kembali mangkirnya pihak kepolisian dalam sidang praperadin, terkesan sengaja mengulur waktu. Yang tentunya dapat merugikan kliennya yang tengah mencari kepastian hukum. 

"Dengan seperti inikan artinya pengadilan akan memanggil 7 hari ke depan, inikan bagian dari memperlambat, yang tadinya harusnya berjalan, ini ditunda lagi," ucapnya.

Ia menganggap, ada indikasi bahwa pihak Polresta Samarinda sedang berupaya menggagalkan upaya praperadilan yang diambil oleh kliennya. 

"Karena harusnya gada alasan, mereka kemarin hadir, kok tiba2 hari ini minta tunda karena gada panggilan resmi, ini konyol, kalau begitu kemarin kenapa hadir dan mengiyakan?," ungkapnya.

Indra selaku Kuasa Hukum WJ mengungkapkan hal serupa, dia menyayangkan pihak Polresta Samarinda yang terkesan tak siap untuk menghadapi praperadilan. Kendati demikian, pihaknya tetap bertahan dalam argumentasi hukum. 

Menempuh jalur praperadilan adalah sebagai alat pembuktian, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membenarkan bahwa pihak Polresta Samarinda belum siap untuk menghadiri sidang praperadilan. Dikarenakan pihaknya belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim.

"Yang memberikan surat kuasa itu dari Bidkum Polda. Jadi belum bisa hadir, karena kami belum menerima. Setelah advokasi ditetapkan, nanti mereka lah yang akan mengikuti persidangan," singkatnya. 

Yuliansyah juga menjamin, untuk di agenda sidang praperadilan selanjutnya, pihak kepolisian akan menghadiri persidangan.

Seperti diketahui, dua mahasiswa ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda, karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu dan membawa senjata tajam saat unjuk rasa berujung ricuh, dalam aksi penolakan UU Omnibus Law berlangsung di DPRD Kaltim pada 5 November lalu. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews