DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang praperadilan dua tersangka mahasiswa dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam kembali gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis siang (3/12/2020) tadi.
Pada agenda hari ini Hakim Tunggal Agung Sulistiyono, terpaksa menunda persidangan, sebab pihak termohon dalam hal ini Polresta Samarinda, lagi-lagi tidak menghadiri panggilan.
Alasannya, dikarenakan pihak Polresta Samarinda belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim, untuk menghadapi sidang praperadilan dua tersangka atas nama FR dan WJ sebagai pihak pemohon.
Sesuai jadwal, seharusnya sidang praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita. Dengan agenda Pembacaaan Permohonan Pra Peradilan disertai dengan mendengarkan jawaban Termohon atas permohonan praperadilan pemohon. Namun persidangan molor dan baru dapat digelar sekitar pukul 15.00 Wita.
Hakim Tunggal yang belum sempat mengetuk palu, belum dapat membuka persidangan. Dengan memperlihatkan surat dari termohon, yakni Polresta Samarinda yang ditujukan kepada Hakim Tunggal.
Isi surat tersebut berbunyi, bahwa termohon meminta Hakim Tunggal agar menunda jalannya sidang praperadilan. Dikarenakan termohon belum menerima panggilan resmi pengadilan.
Selain itu, pihak termohon belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim. Oleh karena itu, Hakim Tunggal terpaksa menjadwalkan persidangan yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (10/12/2020) mendatang.