DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sosialisasi Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Tibum) telah disampaikan secara menyeluruh ke pihak masyarakat Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa, mengatakan bahwa pihak Komisi I bersama Bapemperda DPRD Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Perda Tibum, dengan turun langsung ke masyarakat.
"Sudah semua Kecamatan serta Kelurahan-kelurahannya kami jangkau. Yang dalam sosialisasi itu dihadiri oleh ketua RT dan warganya," kata Laisa Hamisa kepada awak media.
Perda tersebut merupakan tugas utama dari Komisi I dan Bapemperda, makanya kolaborasi itu khusus dilakukan guna mensosialisasikan Perda Tibum.
Dalam penyampaian itu menerangkan diantaranya tentang isi Perda Tibum yang melarang kendaraan sembarang parkir hingga toko bangunan yang tidak meletakkan material seenaknya.