DIKSI.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di Pemkab Kutim.
Teranyar, pada Selasa (16/1/2024), Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo menyebut dari kasus yang diungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp 4 miliar lebih.
Dari potensi kerugian negara itu, Kejati Kaltim resmi melakukan eksekusi penahanan terhadap empat tersangka.
Yakni S selaku mantan Kepala BPKAD Pemkab Kutim selaku pengguna anggaran tahun 2017-2020.
“Yang kedua MH, mantan sekretaris BPKAD dari 2017 sampai 2021. Yang ketiga berinisial D selaku PPTK SKPD Pemkab Kutim dari 2018 sampai sekarang. Dan yang keempat S selaku direktur CV Berkat Kaltim,” beber Adi kepada awak media sore tadi.
Lanjut Adi, ditetapkannya keempat orang itu sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dilengkapi dua alat bukti yang kuat.