Kamis, 2 Mei 2024

Pendaftaran Nikah Dibuka Lagi, Kemenag Bontang: Daftar Saja, Tidak Melayani Akad

Koresponden:
Irwan Wahidin
Kamis, 30 April 2020 7:25

Ilustrasi Akad Nikah./ IST

Nikah Online Tidak Sah

Di tengah pandemi Covid-19, terbesit di sebagian kalangan untuk melangsungkan nikah secara online. Tidak sedikit masyarakat awam yang bertanya apakah pernikahan yang digelar secara daring bisa dinyatakan sah atau tidak.

Pihak Kemenag Bontang menegaskan hal ini tidaklah sah dilakukan. Secara regulasi pun dianggap bertentangan dengan prosedur dan syarat yang ada.

"Kalau nikah online, sampai saat ini belum ada. Kalau ada yang berbuat pasti bakal mengganggu persyaratan yang ada," jelas Isnaini.

Sementara itu, Ali Mustofa menambahkan memang beberapa warga ada yang menanyakan terkait pernikahan online ini kepadanya. Selain tidak sah, hal tersebut juga tidak diizinkan oleh Kemenag RI.

Dijelaskan Ali, dalam Agama Islam terdapat 5 rukun yang memengaruhi syarat sah atau tidaknya pernikahan. Di antaranya, ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, ada 2 orang saksi dan ada ijab kabul.

"Jangan sampai banyak yang menyalahgunakan teknologi media daring karena adanya wabah ini. Pernikahan ini kan sakral, bukan main-main. Harus memenuhi syarat," jelasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews