Jumat, 17 Mei 2024

Pendaftaran Nikah Dibuka Lagi, Kemenag Bontang: Daftar Saja, Tidak Melayani Akad

Koresponden:
Irwan Wahidin
Kamis, 30 April 2020 7:25

Ilustrasi Akad Nikah./ IST

DIKSI.CO, BONTANG- Terhitung sejak 1-21 April 2020 lalu, pasangan yang baru akan melangsungkan akad nikah tidak diperbolehkan mendaftar. Kemenag RI telah menutup pelayanan di semua Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia selama masa darurat Covid-19.

Di Bontang, sejak Kamis (23/4) lalu layanan tersebut dibuka kembali. Namun tidak sampai akad, pelayanan yang dibuka hanya sebatas pendaftaran secara online saja.

"Sudah buka lagi, tapi tidak melayani akad. Hanya daftar saja," ujar Kepala Kantor Kemenag Bontang Muhammad Isnaini.

Hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Kemenag Pusat. Bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum April tetap mendapat pelayanan akad nikah.

Artinya, tidak semua orang mendapat pelayanan, apalagi yang baru akan mendaftar. KUA hanya melayani calon pengantin yang sebelumnya sudah terdaftar dan hanya tinggal melangsungkan ijab kabul.

Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustofa membeberkan, setidaknya sudah ada 5 calon pengantin yang telah mendaftarkan diri sejak pendaftaran nikah dibuka kembali.

"Informasinya di Bontang Selatan ada 4 pasangan, Bontang Utara belum ada dan Bontang Barat hanya 1 calon," katanya.

"Itu cuma daftar saja, akadnya belum bisa dilayani. Yang jelas sampai corona ini reda dulu. Memang situasinya juga bulan Ramadan. Terlepas ada Covid-19 pun biasanya sepi kalau bulan puasa," tambahnya.

Nikah Online Tidak Sah

Di tengah pandemi Covid-19, terbesit di sebagian kalangan untuk melangsungkan nikah secara online. Tidak sedikit masyarakat awam yang bertanya apakah pernikahan yang digelar secara daring bisa dinyatakan sah atau tidak.

Pihak Kemenag Bontang menegaskan hal ini tidaklah sah dilakukan. Secara regulasi pun dianggap bertentangan dengan prosedur dan syarat yang ada.

"Kalau nikah online, sampai saat ini belum ada. Kalau ada yang berbuat pasti bakal mengganggu persyaratan yang ada," jelas Isnaini.

Sementara itu, Ali Mustofa menambahkan memang beberapa warga ada yang menanyakan terkait pernikahan online ini kepadanya. Selain tidak sah, hal tersebut juga tidak diizinkan oleh Kemenag RI.

Dijelaskan Ali, dalam Agama Islam terdapat 5 rukun yang memengaruhi syarat sah atau tidaknya pernikahan. Di antaranya, ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, ada 2 orang saksi dan ada ijab kabul.

"Jangan sampai banyak yang menyalahgunakan teknologi media daring karena adanya wabah ini. Pernikahan ini kan sakral, bukan main-main. Harus memenuhi syarat," jelasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews