Sabtu, 18 Mei 2024

Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual BBM Eceran, Ini Kata Wali Kota Andi Harun

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 4 Mei 2024 14:3

Wali Kota Samarinda Andi Harun/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, termasuk Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Samarinda.

SK dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 itu merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.

SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, pada 30 April 2024.

Saat ditemui, Andi Harun menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.

"Seperti yang pernah terjadi kebakaran akibat kegiatan Pertamini yang telah menelan korban jiwa maka dari itu ini merupakan langkah yang diambil juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko serupa di masa depan," ungkap Andi Harun pada Jum'at (3/5/2024).

Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang terkait.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews