DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menggelar rapat rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024 dan Raperda Tentang APBD T.A 2025.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam penyampaiannya di rapat tersebut mengungkapkan bahwa perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan terkini.
"Regulasi terkait Perubahan APBD mengatur bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, atau keadaan yang memerlukan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa)," jelas Andi Harun.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Andi Harun menjelaskan bahwa terdapat rasionalisasi anggaran sebesar Rp.156.255.106.300 dari anggaran semula sebesar Rp.5.797.973.000.000 menjadi Rp.5.641.717.893.700. Rasionalisasi ini mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, terjadi penambahan sebesar Rp.784.483.215.000 dari target awal yang diproyeksikan sebesar Rp.4.271.590.000.000 menjadi Rp.5.056.073.215.000. Penambahan ini meliputi sektor Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
"Penyesuaian pendapatan ini mencerminkan peningkatan target yang lebih realistis dan berkelanjutan," ungkapnya