Selain itu dalam surat edaran tersebut, juga diatur tentang perjalanan dinas ASN.
"Perjalanan dinas dilakukan sangat selektif, dilihat sesuai skala prioritas dan urgensinya," tulis surat edaran itu.
Diketahui sebelumnya bahwa Pemkab Paser telah mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN pada 29 Juli 2020 hingga 12 Agustus 2020.
Hingga 12 Februari 2020 tercatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser yakni sebanyak 133 kasus, 112 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 4 orang meninggal dunia, dan 17 pasien dalam perawatan medis. (advertorial)