DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah hingga 26 Agustus 2020 karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/2020/org tertanggal 12 Augustus 2020.
"Memperpanjang Waktu Penerapan Kembali Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sampai tanggal 26 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin.
Selama WFH, kepala perangkat daerah diminta mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dan media elektronik dalam penyelenggaraan rapat dalam penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka baik dengan instansi pusat maupun antar perangkat daerah.
Apabila dalam urgensinya dipandang perlu menggelar rapat atau kegiatan pertemuan lainnya di kantor, agar membatasi waktu dan jumlah peserta dengan memerhatikan physical distancing atau jaga jarak.
Selain itu dalam surat edaran tersebut, juga diatur tentang perjalanan dinas ASN.
"Perjalanan dinas dilakukan sangat selektif, dilihat sesuai skala prioritas dan urgensinya," tulis surat edaran itu.
Diketahui sebelumnya bahwa Pemkab Paser telah mengeluarkan kebijakan WFH bagi ASN pada 29 Juli 2020 hingga 12 Agustus 2020.
Hingga 12 Februari 2020 tercatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Paser yakni sebanyak 133 kasus, 112 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 4 orang meninggal dunia, dan 17 pasien dalam perawatan medis. (advertorial)