Senin, 11 November 2024

Pemkab Paser Perpanjang WFH ASN hingga 26 Agustus 2020

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 13 Agustus 2020 5:38

Ilustrasi ASN/ beritabeta

DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau sistem bekerja dari rumah hingga 26 Agustus 2020 karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.1/2020/org tertanggal 12 Augustus 2020.

"Memperpanjang Waktu Penerapan Kembali Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sampai tanggal 26 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Paser Kaharuddin.

Selama WFH, kepala perangkat daerah diminta mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dan media elektronik dalam penyelenggaraan rapat dalam penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka baik dengan instansi pusat maupun antar perangkat daerah. 

Apabila dalam urgensinya dipandang perlu menggelar rapat atau kegiatan pertemuan lainnya di kantor, agar membatasi waktu dan jumlah peserta dengan memerhatikan physical distancing atau jaga jarak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews