DIKSI.CO, SAMARINDA – Para anggota legislatif Samarinda kembali menyorot pelaksanaan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sebab selama implementasinya, para anggota dewan menilai kalau pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tak berjalan ideal.
Oleh sebab itu, Pansus Komisi I DPRD Samarinda berupaya memaksimalkan layanan hukum tersebut.
Salah satunya, dengan menyambangi lembaga Yudikatif vertikal.
Seperti Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda.
Pada lawatannya ke kantor Korps Bhayangkara Kota Tepian, Pansus Komisi I yang terdiri dari Suparno selaku wakil ketua, Afif Raihan Harun, Elnatan Pasambe, M Yusran, Joni Sinatra Ginting, dan Abdul Khairin langsung berjumpa dengan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Waka Polresta, AKBP Eko Budiarto dan sejumlah pejabat utama.
Dari hasil pertemuan itu, Joni Sinatra Ginting menyebut kalau salah satu tujuannya untuk mempermudah masyarakat mendapat bantuan hukum, jika terjerat kasus dengan pidana di atas 5 tahun penjara.
"Sebab banyak (masyarakat) terkendala biaya sehingga masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara yang dijalani (dengan ancaman 5 tahun penjara)," kata Joni.